JAKARTA — Skema bantuan KIP Kuliah di 2021 berubah. Nilai bantuannya ditingkatkan dari Rp1,3 triliun menjadi Rp2,5 triliun.
Kemendikbud telah menyalurkan KIP Kuliah pada 2020 lalu. Program KIP Kuliah diluncurkan sebagai salah satu program prioritas nasional untuk menjaga keadilan dalam pendidikan itu telah menyasar kepada 200 ribu mahasiswa.
Pada 2021 ini, Kemendikbud mengubah skema KIP Kuliah dengan tujuan bisa memberikan lebih banyak dukungan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang ingin kuliah di Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta.
Baca Juga :
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya melakukan inovasi dan perubahan skema bantuan KIP Kuliah 2021. Menurutnya, kebijakan itu bukan hanya mewujudkan keadilan sosial, tetapi juga mendorong mobilitas sosial yang lebih tinggi.
“Sehingga anak yang berprestasi tapi kurang mampu bisa mencapai mimpi setinggi-tingginya,” kata Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Kesembilan KIP Kuliah Merdeka pada Jumat (26/3/2021).
Pendidikan tinggi, lanjut Nadiem, memberikan dampak positif tercepat dalam membangun SDM unggul karena dekat dengan jenjang bekerja atau masuk dalam dunia industri. Misi KIP Kuliah adalah meningkatkan akses kepada pendidikan tinggi sebagai salah satu jalur mobilitas penting.
“Semua pelajar walaupun kurang mampu harus punya kesempatan yang sama untuk bisa kuliah dan masuk dalam pekerjaan yang lebih baik,” jelasnya.
Dengan KIP kuliah mahasiswa yang kurang mampu masih bisa kuliah sehingga bisa mendapatkan pekerjaan yang baik dan meningkatkan status ekonominya. Apalagi KIP Kuliah memberi akses ke berbagai program studi baik di PTN maupun PTS yang memberikan beasiswa kepada yang kurang mampu namun berprestasi.
Adapun perubahan pertama KIP Kuliah Merdeka 2021 yang dilakukan Kemendikbud, yakni meningkatkan anggaran KIP Kuliah dari Rp1,3 triliun pada 2020 menjadi Rp2,5 triliun pada 2021. Peningkatan anggaran ini bukan untuk penambahan target peserta tetapi lebih pada peningkatan kualitas bantuan.
“Sebelumnya, KIP Kuliah dipatok rata Rp2,4 juta per semester untuk uang kuliah. Pada 2021 akan diberikan menyesuaikan dengan akreditasi program studi,” jelasnya.
Untuk program studi akreditasi A batas maksimal bantuan sebesar Rp12 juta per semester. Program studi B maksimal sebesar Rp4 juta per semester, dan program studi C sebesar Rp2,4 juta per semester.
“Perubahan selanjutnya, yaitu biaya hidup yang sebelumnya dipatok Rp700 ribu per semester, sekarang majemuk berdasarkan indeks kemahalan dibagi menjadi lima klaster daerah. Dari Rp800 ribu sampai Rp1,4juta,” tutur Nadiem.
Nadiem mengatakan, dengan fleksibilitas bantuan itulah kenapa dinamakan KIP Kuliah Merdeka. Karena sekarang mahasiswa tidak perlu ragu dan lebih merdeka untuk memilih-milih prodi unggulan yang terbaik di Indonesia.
“Kalau berprestasi dan bisa masuk program itu maka bisa mendapatkan beasiswa yang mencukupi,” ujar Nadiem.(*)
Komentar