MAKASSAR – Andika (20) dan Rifaldy (25) ditembak polisi. Keduanya merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Perampok sadis.
Mereka diringkus terpisah oleh Tim Unit Reskrim Polsek Mariso, Sabtu dini hari (27/03/2021).
Yang menurut Kanit Reskrim Polsek Mariso, Iptu Syamsuddin, Andika dan Rifaldy sebelumnya melakukan aksi perampokan pada 3 Maret 2021 belum lama ini. Aksi mereka cukup nekad dan sadis.
Baca Juga :
Di siang hari di salah satu toko di Jalan Seroja, mereka mengancam pemilik toko dengan senjata tajam (sajam). Juga menodongkan sangkur kepada seorang pembeli yang merupakan pelajar berusia 16 tahun.
“Mereka (pelaku) berhasil mengambil dan membawa kabur handphone kedua korban. Sampai saat ini korban (pelajar) masih trauma,” ungkap Iptu Syamsuddin.
Berbekal informasi, akhirnya Andika dan Rifaldy diringkus. Namun nahas bagi keduanya. Kaki mereka terpaksa harus ditembak. Sebab berusaha kabur dan melawan petugas.
“Saat anggota melakukan pengembangan pencarian barang bukti, pelaku berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri. Kami beri tembakan peringatan dan kami lakukan upaya paksa dengan cara melumpuhkan,” tegas Inspektur Satu Polisi ini.
Setelah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkara Makassar, kedua pelaku kemudian dipapah ke Mapolsek Mariso untuk diproses lebih lanjut.
“Kedua pelaku terancam pasal 365 KHUPidana. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Barang bukti yang kami sita satu unit handphone hasil kejahatan pelaku. Kami masih kembangkan mencari barang bukti lainnya,” tandas Iptu Syamsuddin menutup. (*)
Komentar