PINRANG – Aksi balap liar terus menjadi perhatian pihak kepolisian, khususnya satuan lalulintas. Karena itu, dalam mengantisipasi kejahatan jalan tersebut, kepolisian aktif menggelar patroli.
Hal tersebut juga diamini Satlantas Polres Pinrang, dengan gencar melakukan patroli, khususnya di malam hingga dini hari. Al hasil, Minggu dini hari, (27/3/2022), sekitar Pukul 01.30 WITA menangkap dan menyita tiga unit sepeda motor karena melakukan aksi balap liar.
Kasatlantas Polres Pinrang, AKP Nawir Eming, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan serta penyitaan tiga unit sepeda motor, hasil balap liar.
Baca Juga :
“Personel Satlantas Polres Pinrang, piket 700 dan 740 melaksanakan patroli antisipasi balap liar di sejumlah titik rawan balap liar yang dilakukan para remaja. di Lapangan Lasinrang park disita 3 unit motor di amankan personil,” papar Kasatlantas Polres Pinrang.
Dijelaskan, edukasi maupun himbauan terhadap balap liar, hampir setiap hari dilakukan oleh Personel Satlantas Polres Pinrang. Bahkan Kasatlantas pun kerap memperingatkan warga untuk tidak melakukan aksi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Dalam memberantas balap liar, Satlantas Polres Pinrang tak pandang bulu dalam menegakkan aturan maupun hukum yang berlaku,” tegas AKP Nawir Eming.
Karena itu, Aturan dan sanksi yang mengancam para pebalap liar pun sebetulnya cukup banyak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan ilegal. (*)
Komentar