ENREKANG – Aris Amin, oknum PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang yang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu sabu oleh jajaran Polres Sidrap beberapa waktu lalu terancam menelan pil pahit.
Pasalnya, atas kasus yang menjeratnya itu, sanksi berat sudah menanti Kasubag Pembangunan Pemkab Enrekang tersebut. Itu disampaikan Kepala Inspektorat Pemkab Enrekang, Andi Sapada saay dikonfirmasi awak media, belum lama ini.
Andi Sapada mengatakan, ada dua sanksi berat yang menanti Aris Amin yakni sanksi pencopotan jabatan dan sanksi pemecatan atas status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga :
“Resikonya berat sekali, hal itu diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kita lihat saja nanti seperti apa akhirnya nanti,” kata Andi Sapada.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Enrekang, Haidar, tidak menampik jika memang sanksi berat sudah menanti yang bersangkutan karena hal itu sudah tertuang dalam PP Nomor 53 tahun 2010 . Namun lanjut Haidar, sanksi itu berlaku mutlak setelah proses hukum yang bersangkutan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau ingkra.
Yang pastinya tegas Haidar, kasus Aris Amin itu akan terus dipantau, dan apabila hukumannya memenuhi ketentuan PP Nomor 53 tahun 2010, maka jelas dia akan dicopot dan dipecat,” tegas mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Enrekang ini.
Infiormasi terakhir yang dihimpun, kasus narkoba yang menjerat Kasubag Pembangunan Pemkab Enrekang itu, kini proses hukumnya sudah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap. Aris dijerat Pasal 112 ayat (1), subsider 114 (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat Terlarang dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. (*)
Komentar