MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar melakukan penggerebekan di salah satu rumah makan yang dianggap menjual minuman keras tanpa ada izin dari pihak Dinas Perizinan dan Disperindag tepatnya di Kampung Ramah, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Selasa (26/4/2016), Sekira pukul 14.00 Wita.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Makassar, Edward Supriawan, mengatakan, razia ini terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2014, dimana kegiatan ini tentang pengawasan dan pengendalihan peredaran Minuman beralkohol.
” Disitulah jelas ada ketentuan didalamnya yang bisa menjual minumal alkohol, seperti beberapa tempat seperti Bar, Diskotik, Karaoke, Hotel dan Pub. Diluar yang saya sebutkan tidak bisa,” ujar Edwar saat ditemui di lokasi.
Baca Juga :
Menurutnya, rumah makan tidak dianjurkan menjual miras, apalagi saat mendistribusikan melalui enceran.
“Saya akan menindaki secara tegas kalau ada kita dapatkan. Oleh karena itu, kami dalam tahun 2016 ini, Satpol PP tidak akan main-main terkait penegakan Perda Miras,” tegasnya.
Lebih lanjut Edwar mengungkapkan, tindakan kriminal yang biasa terjadi dilakukan pelaku kejahatan ( begal) dari pengaruh minuman keras ini. Untuk itu, pihaknya akan menggencarkan penggerebekan ini.
“Begal beraksi saat sudah meminum minuman keras, jelas semua itu bisa menimbulkan kerawanan. Apalagi kalau ada anak -anak yang baru gede melihat minuman ini, awalnya mau makan, namun saat itu mereka pesan juga minuman. Itu sangat melanggar etika,” katanya
Pihaknya juga jelas dia, menerima informasi dari masyarakat, bahwa minuman ini cukup lama dijual hingga puluhan tahun.
” Hasil temuan kami di dalam ada 100 Dos, jenisnya Bir, Bintang, Angker. Barang bukti ini kita akan sita. Selanjutnya kita akan tindakan pidana ringan (tipiring) kan jadi barang bukti temuan.Hal ini sudah jelas pelanggaran ketentuan larangan yang ada di Perda No 4 ini. Setelah itu, kami akan merekomendasi kepada Dinas Perizinan dan Disperindag sebagaimana langkanya. Bahwa tempat usaha rumah makanan ini melanggar,” tegasnya. (*)
Komentar