Logo Lintasterkini

Satpol PP Sita Ribuan Miras ‎di Rumah Makan

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 27 April 2016 09:34

Satpol PP Sita Ribuan Miras ‎di Rumah Makan

MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar melakukan penggerebekan di salah satu rumah makan yang dianggap menjual minuman keras tanpa ada izin dari pihak Dinas Perizinan dan Disperindag tepatnya di Kampung Ramah, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Selasa (26/4/2016), Sekira pukul 14.00 Wita.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Makassar, Edward Supriawan, mengatakan, razia ini terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2014, dimana kegiatan ini tentang pengawasan dan pengendalihan peredaran Minuman beralkohol.

” Disitulah jelas ada ketentuan didalamnya yang bisa menjual minumal alkohol, seperti beberapa tempat seperti Bar, Diskotik, Karaoke, Hotel dan Pub. Diluar yang saya sebutkan tidak bisa,” ujar Edwar saat ditemui di lokasi.‎

Menurutnya, rumah makan tidak dianjurkan menjual miras, apalagi saat mendistribusikan melalui enceran.

“Saya akan menindaki secara tegas kalau ada kita dapatkan. Oleh karena itu, kami dalam tahun 2016 ini, Satpol PP tidak akan main-main terkait penegakan Perda Miras,” tegasnya.

Lebih lanjut Edwar mengungkapkan, tindakan kriminal yang biasa terjadi dilakukan pelaku kejahatan ( begal) dari pengaruh minuman keras ini. Untuk itu, pihaknya akan menggencarkan penggerebekan ini.

“Begal beraksi saat sudah meminum minuman keras, jelas semua itu bisa menimbulkan kerawanan. Apalagi kalau ada anak -anak yang baru gede melihat minuman ini, awalnya mau makan, namun saat itu mereka pesan juga minuman. Itu sangat  melanggar etika,” katanya

Pihaknya juga jelas dia, menerima  informasi dari masyarakat, bahwa minuman ini cukup lama dijual hingga puluhan tahun.

” Hasil temuan kami di dalam ada 100 Dos, jenisnya Bir, Bintang, Angker. Barang bukti ini kita akan sita. Selanjutnya kita akan tindakan pidana ringan (tipiring) kan jadi barang bukti temuan.Hal ini sudah jelas pelanggaran ketentuan larangan yang ada di Perda No 4 ini. Setelah itu, kami akan merekomendasi kepada Dinas Perizinan dan Disperindag sebagaimana langkanya. Bahwa tempat usaha rumah makanan ini melanggar,” tegasnya. (‎*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...