JAKARTA – Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menghentikan pelarian Ketua Koperasi Komura, tersangka JAG pada Minggu, (23/4/2017) malam. JAG masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tertangkap di Hotel Angkasa dengan nomor kamar 207 yang terletak di bilangan Cakung, Jakarta.
Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan tadi malam Jafar ditangkap tim Bareskrim. Selama pelarian dia berpindah-pindah di berbagai hotel hingga tertangkap di Cakung.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 4 April 2017 lalu, Jafar Abdul Gaffar tidak pernah menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim terhadap dirinya,” kata Rikwanto, Senin, 24 April 2017.
Penyidik Bareskrim pun akhirnya melakukan penangkapan terhadap anggota DPRD Samarinda tersebut. Sebelum diamankan aparat keamanan, Gaffar diketahui berpindah-pindah hotel di Jakarta.
Adapun hotel yang pernah ditidurinya antara lain, Hotel Oasis, Hotel Redtop, Hotel Grand Cempaka, Hotel Grand Royal Pecenongan, indekos di kawasan Pasar Baru, terakhir ia menginap di Hotel Angkasa kamar 207, Cakung, Jakarta.
“Yang bersangkutan diamankan bersama keluarganya,” imbuhnya.
Mengenakan pakaian serba hitam dan topi putih, Gaffar tampak pasrah saat penyidik menjemputnya, ia kemudian dibawa ke Mabes Polri oleh penyidik untuk diperiksa. Penyidik Bareskrim Polri dibantu oleh Polda Kaltim pernah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, di jalan Tj Aru, RT 22, Nomor 40, Perum Komura, Samarinda Seberang, sejak Selasa, 11 April 2017.
“Tersangka selaku ketua Komura diduga melakukan tindak pidana Pemerasan dan Tindak Pidana Korupsi serta Pencucian Uang terkait dengan menetapan tarif Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan di Kalimantan Timur,” papar Rikwanto.
Tersangka JAG menandatangani invoice penagihan TKBM kepada PBM (perusahaan bongkar muat), dimana penagihan tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar hukum. Komura secara sepihak menetapkan tarif bongkar muat dipelabuhan, apabila PBM tidak melaksanakan maka akan ada tindakan intimidasi dengan cara pengerahan massa (preman).
Hasil penelusuran penyidik jumlah dana yang disetor kepada Komura dari tahun 2010 sd 2016 mencapai 2,46 Triliun. Selain JAG, penyidik telah melakukan penahanan terhadap DHW selaku sekretaris Komura, dan telah menyita uang 6.1 M, 4 rumah dan kendaraan mewah serta deposito senilai 326 Milyar.
Terhadap tersangka diterapkan pasal 368 KUHP, pasal 11 dan 12 UU Korupsi dan pasal 3,5,10 UU Pencucian Uang.
(Sumber : Riau24)