PINRANG — 4 Koalisi Partai yang terdiri dari Partai Hanura, Partai
Perindo, Partai Kebangkitan bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Pinrang menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) di kantor Bawaslu Pinrang, Sabtu (27/4/2019). Dalam tuntutannya, massa kolalisi Partai ini meminta kepada Bawaslu Pinrang agar menindaklanjuti laporan terkait adanya pelanggaran Pemilu dengan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu TPS di desa Ujung Lero Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang.
Andi Mulki, salah satu perwakilan pengunjuk rasa yang dikonfirmasi awak media meminta agar persoalan ini segera diselesaikan dan jangan sampai menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat.
“Tentunya kami akan melawan hal-hal yang bertentangan dengan
perundang-undangan. Sikap dan perilaku dalam menjalankan mekanisme pemilu harus sejalan atas dasar hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan pemilu,” tegas Andi Mulki yang merupakan salah satu Caleg PKB Dapil II Pinrang yang meliputi Kecamatan Suppa dan Mattiro Bulu.
Menjawab tuntutan massa demonstran tersebut, Ketua Bawaslu Pinrang, Ruslan Wadu melalui pernyataan tertulisnya mengatakan, berdasarkan Iaporan pengawas Desa Ujung Lero ke Panwas Kecamatan Suppa melalui formulir model A terkait adanya Kotak Suara yang dibuka di Desa Ujung Lero, dipastikan tidak ada substansi perubahan data hasil perolehan suara dan tidak ada dokumen berkas yang berkurang dalam kotak suara karena kejadian tersebut.
Olehnya itu, pihak Panwascam Suppa menganggap tidak perlu mengeluarkan rekomendasi PSU atas kejadian tersebut. Ruslan menegaskan, semua tindakan pengawas pemilu sudah sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku. (*)