Lintas Terkini

Baru 10 Menit Curi Motor, Pria di Gowa Langsung Diciduk Polisi

Barang bukti hasil curian pelaku FN. Kejadiannya di Gowa.

GOWA – FN, pria di Kabupaten Gowa ditangkap polisi. Terkait kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pemuda berusia 20 tahun itu, membawa kabur motor milik seorang petani di Dusun Tanakarang, Desa Panaikang, Kecamatan Pattalassang, Minggu sore (24/04/2021).

Sebelum diserahkan ke polisi, FN terlebih dahulu diamankan di rumah Kepala Dusun Tanakarang.

Sebab, aksinya tidak begitu lama berlangsung. Usai membawa kabur motor bermerek Yamaha F1ZR, FN langsung dicegat pemiliknya.

“Motor saya itu, saya parkir di dekat kebun. Setelah mau pulang, motor saya sudah tidak ada. Anak saya langsung mencari motor saya. Kalau tidak salah, 10 menit kemudian anak saya melihat motor itu dibawa pelaku. Saya langsung menghentikannya. Lalu pelaku saya bawa ke rumah pak desa,” kata korban, Rahman Dg Lalang dalam keterangannya, Senin (26/04/2021).

“Di rumah pak desa, baru polisi dipanggil. FN dibawami ke kantor polisi,” lanjutnya.

Kapolsek Bontomarannu, Iptu Bahtiar bilang, kasus ini tengah di tangani pihaknya. Unit Reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Benar telah diamankan seorang terduga pelaku bersama satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam, tanpa plat. Dan untuk kasus tersebut sementara dalam penanganan penyidik,” singkatnya mengunci.(*)

Exit mobile version