MAKASSAR – Tim Elang Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengagalkan peredaran satu paket sabu siap edar di Jalan Muh Yamin, Jumat (25/5/2018) malam lalu. Isi satu paket sabu tersebut diduga kurang lebih 10 gram.
Pelaku yang diamankan yakni seorang buruh bernama Abdul Malik (50). Ia kemudian digelandang ke Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Makassar saat ditemukan satu paket terbungkus tissu di kantong celana sebelah kanan miliknya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diary Astetika yang dikonfirmasi mengatakan proses penangkapan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di Jalan Muh Yamin kerap terjadi transaksi penjualan sabu. Setelah dilakukan penyidikan ternyata pengedar sabu-sabu tersebut ialah Abdul Malik yang kerap kali mengedarkan nakotika Jensi sabu sabu. Sehingga, anggota Tim Elang bergerak dengan cepat menuju ke lokasi.
“Awalnya anggota cuma curiga dengan gerak geriknya. Saat diamankan pelaku langsung membrontak, anggota pun semakin curiga dan saat digeledah ternyata pelaku mengantongi narkotika jenis sabu sabu sebanyak kurang lebih dari 10 gram yang terbungkus tissu, “ujar Diari.
Mantan Wakapolres Wajo ini juga menambahkan bahwa anggota Tim Elang juga sempat menggunakan beladiri Polri saat mengamankan pelaku Abdul Malik (50) dijalan Muh Yamin.
“Jadi di lokasi, anggota sempat gunakan beladiri Polri saat pelaku itu diamankan lantaran pelaku mencoba memberontak dan berupaya melarikan diri” terangnya. (*)