PANGKEP – Badan Pendapatan Daerah UPT Wilayah Pangkep dan Dinas Perhubungan Pemda Pangkep didampingi Sat Lantas Polres Pangkep, berhasil jaring 20 penunggak pajak, dan menindak pengendara yang melanggar sebanyak 13 lembar tilang.
Sementara itu yang di tindak oleh dispenda diantaranya, 9 kendaraan roda dua dan 11 unit kendaraan roda empat. Dari 20 yang terjaring ini, 6 diantaranya telah membayar pajak di tempat dengan jumlah pajak di terima Rp. 7.956.000 , sementara selebihnya ditindak 13 lembar tilang oleh satlantas.
KBO Satlantas Polres Pangkep, Iptu Muh Yusuf memimpin operasi penertiban pajak dan penertiban KIR, didampingi Kanit Regident Ipda Andi Rusli, serta Kanit Turjawali Ipda Syarifuddin mado.
“Operasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya dan kepatuhan perpanjangan masa aktif KIR serta juga kita disiplinkan pengendaraan untuk taat dan mematuhi aturan lalulintas,” ujarnya. (*)