Lintas Terkini

Cukup Bukti, Kasus Dugaan Money Politik di Pinrang Berlanjut ke Pengadilan

Faisal (Jaket Merah), Terdakwa Kasus Money Politik di Pilkada Pinrang saat diamankan di Mapolsek Suppa Pinrang beberapa waktu lalu

PINRANG – Kasus dugaan money politik di H-1 Pilkada Kabupaten Pinrang pada hari Selasa (26/6/2018) lalu dengan tersangka Faisal, warga Parengki Desa Lotang Salo Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang akhirnya berlanjut ke ranah Pengadilan. 

Informasi terakhir yang dihimpun lintasterkini.com, persidangan awal kasus ini telah dilaksanakan, Kamis (26/7/2018) kemarin. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Gakkumdu, kasus itu kami lanjutkan karena dianggap cukup bukti. Kasusnya juga sudah dinyatakan P-21 beberapa waktu lalu, dan informasi terakhir yang kami dapat, sudah masuk ke persidangan awal di Pengadilan Negeri Pinrang, hari Kamis kemarin,” ungkap Kasat Reskrim Pinrang, AKP Suardi kepada lintasterkini.com, Jum’at (27/7/2018). 

Suardi menambahkan, kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana Pemilu sehingga prosesnya juga dipercepat dan itu sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. 

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Aidil yang coba dikonfirmasi awak media terkait proses persidangan kasus tindak tidana Pemilu ini, belum bisa memberikan keterangan klairifikasinya. 

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, Faisal terseret kasus dugaan money politik ini setelah tertangkap tangan oleh tim salah satu Paslon Bupati Pinrang sehari sebelum pencoblosan Pilkada Pinrang. Pelaku kemudian diserahkan ke Mapolsek Suppa Pinrang dan selaniutnya ditangani prosesnya oleh Tim Gakkumdu Kabupaten Pinrang. 

Dari tangan pelaku, turut disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp54,5 juta yang diduga akan dibagikan Faisal kepada warga pemilih hak suara di Kecamatan Suppa untuk mencoblos paslon yang didukungnya. (Aroelk)

Exit mobile version