JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada kepala daerah untuk terjun langsung menyalurkan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 ke masyarakat. Jika gubernur, bupati, atau wali kota turun langsung, kata Tito, masyarakat akan menjadi lebih tenang.
“Khusus bansos ini, saya minta betul kepada rekan-rekan kepala daerah, tolong secara simbolik turun ke lapangan,” kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).
Mendagri mendorong pemerintah daerah untuk terus mempercepat penyaluran bansos. Ia mengingatkan pemda untuk tidak hanya menunggu instruksi dari pemerintah pusat, tetapi juga mengambil langkah inisiatif sendiri. Menurut Tito, anggaran reguler bansos dan anggaran belanja tidak terduga (BTT) pada APBD dapat digunakan oleh daerah untuk menyalurkan bansos ke masyarakat.
“Daerah memiliki kapasitas untuk itu dan daerah memiliki tanggung jawab juga untuk itu, tidak hanya pemerintah pusat. Kenapa? Karena ada anggaran,” ujar Tito. “Kita punya data, punya data yang sangat rinci berapa yang sudah dikeluarkan daerah untuk itu. Jangan menunggu dari pusat,” tuturnya.
Lebih jauh disampaikan Tito, masyarakat saat ini sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah, terutama selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ia meminta agar bansos disalurkan untuk masyarakat yang betul-betul membutuhkan, utamanya yang tidak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pemerintah pusat. Tito menyebutkan, pemerintah daerah harus mengetahui siapa-siapa saja warga yang paling terdampak pandemi sehingga membutuhkan bantuan.
“Rekan-rekan gubernur, bupati, wali kota, gunakan betul anggaran itu, targetkan terutama masyarakat yang tidak termasuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, DTKS pusat. Langsung eksekusi on the spot, baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk nontunai,” kata dia.
Sebelumnya, Mendagri sudah meminta pemda untuk mempercepat penyaluran bansos yang berasal dari APBD untuk warga yang terdampak Covid-19. Perihal bansos tertuang dalam Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial dan atau Jaring Pengaman Sosial yang Bersumber dari APBD.
“Substansi utama dalam Inmen ini adalah agar pemerintah daerah segera mencairkan anggaran bansosnya,” kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian dalam konferensi persnya, Senin (19/7/2021). Ardian berharap kepala daerah bisa segera mencairkan dana bansos pada tahun 2021 yang telah dialokasikan sebesar Rp 15,08 triliun. Pencairan itu diharapkan sesuai dengan kebutuhan yang ada di masyarakat sehingga jangan sampai ada masyarakat yang rentan yang tak terbantu. (*)