IKA Smandel Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Siswa Baru di Sekolah

IKA Smandel Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Siswa Baru di Sekolah

MAKASSAR – Ikatan Alumni SMA Negeri 8 Makassar (IKA Smandel ) menggelar penyuluhan hukum di Sekolah bagi Siswa siswa baru.

Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja yaitu Sekolah Sadar Hukum demi mencegah kenakalan dan kriminalitas di kalangan siswa/i.

Sekolah Sadar Hukum mengangkat ‘Thema Pembinaan Kesadaran Hukum’ dalam rangka pencegahan pelanggaran Hukum dan efek dari Bullying dan penggunaan gadget.

Dr Syahrul Juaksha Subuki SH, MH Selaku Ketua Umum IKA SMANDEL Makassar mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan agenda bidang hukum & organisasi IKA Smandel sehubungan dengan maraknya tindak pidana yang terjadi di kalangan Siswa dan Remaja.

Adapun kata Syahrul, sejumlah narasumber yang ekspert hadir dengan keahlian & keilmuan masing-masing diantaranya, Andi Tenri Pada Rustham, S.Psi., MA.,M.Psi.Psikolog, Ketua Prodi Psikokogi Unhas, Riswansyah Mucksin SH. MH, Komisioner KPID Sulsel, Meisy Papayungan, S.KM.MSc.PH Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk-KB) Sulsel, Kapolsek Tamalate Makassar yang diwakili Kanit Bimmas IPTU Syahuddin R, SH,) dan Makmur., S.Sos Lembaga Perlindungan Anak Kota Makassar.

Sementara itu, siswa & siswi sangat antusias dan semangat mengikuti sekolah dasar hukum. Sekitar 356 orang Siswa/i, mendapat pengetahuan dan informasi mengenai perilaku agresif remaja yang cenderung memiliki keingintahuan yang tinggi ingin menyerang dan melukai fisik maupun psikis orang lain, termasuk issu Bulying serta akibat penggunaan gadget
internet dan media sosial.

Oleh karena itu pentingnya peranan stake holder tak terkecuali IKA Smandel dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan melalui Program Sekolah Dasar Hukum kepada seluruh masyarakat khususnya kepada para pelajar yang merupakan kelompok usia aktif dan rentan dalam menggunakan internet yang kurang bijak.

” Akan tetapi, kebanyakan pelajar tidak mengetahui dengan baik ketentuan terkait penggunaan internet sehingga memiliki potensi yang tinggi untuk melakukan tindak pidana,” tutur Dr. Syahrul Juaksha Subuki

“Kegiatan Sekolah Sadar Hukum menjadi giat rutin kedepannya bertujuan mengedukasi para remaja, pelajar, dan siswa. Termasuk layanan bantuan hukum bagi keluarga besar SMA Negeri 8 dan Alumni.”tutup Ivan Kala’lembang. SH., MH Ketua Bidang Hukum & Organisasi IKA SMANDEL Makassar. (***)