PINRANG — Setelah penangkapan Sudarmono alias Mono (27), warga Desa Patobong Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang oleh tim Satuan ResNarkoba Polres Pinrang pada hari Minggu (19/8/2018) lalu, kembali seorang warga Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang, diringkus polisi dengan kasus yang sama yaitu peredaran narkoba jenis Shabu. Kali ini, pelaku Ancu Bin Sulomei (37), warga Desa Siwolong Polong dibekuk tim Satuan ResNarkoba Polres Pinrang yang dipimpin AKP Berry Juana Putra, Minggu (26/8/2018) malam sekira pukul 21.00 Wita, tidak jauh dari rumahnya saat terpancing bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket pipet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu.
“Berawal dari adanya informasi masyarakat, hal itu kita tindak lanjuti dengan penyelidikan. Alhasil, pelaku berhasil kita bekuk dengan metode pengungkapan Under Cover Buy atau pembelian terselubung,” ungkap Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo kepada lintasterkini.com, Senin (27/8/2018).
Selanjutnya, kata Adhi, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pinrang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)