Lintas Terkini

Kasus Bedah Rumah di Pinrang Segera Disidangkan

PINRANG – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Pinrang dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan proses hukum kasus dugaan korupsi program bantuan rehabilitasi Rumah tidak layak huni di Bumi Lasinrang Pinrang ke Pengadilan Tipikor Makassar.

“Secepatnnya kami akan limpahkan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Sri Heny Alamsyah kapada awak media saat dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu .

Mantan Kordinator di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Jogjakarta itu mengatakan, berkas keempat tersangka yang telah ditetapkan bulan April 2015 lalu dinyatakan sudah lengkap. “Dakwaan sudah selesai, jadi tidak ada masalah lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pinrang, Parawansa dalam keterangannya menambahkan, berdasarkan hasil audit BPKP yang dikantonginya, dari total anggaran Rp 1 Miliar untuk program bedah rumah yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial, kerugian negara sebesar Rp 388 juta.

Seperti yang telah diberitakan lintasterkini.com beberapa waktu lalu, program bedah rumah tersebut diperuntukkan buat 100 warga penerima yang terbagi dalam 10 kelompok. Masing masing warga penerima berhak mendapatkan dana bantuan Rp 10 juta per rumah.

Pada kasus dugaan korupsi ini, pihak Kejari Pinrang telah menetapkan empat tersangka yaitu Kepala Dinas Sosial, Pariwisata dan Budaya Kabupaten Pinrang Andi Noni bersama dua orang bawannya, Mustamin dan Jamaluddin. Adapun satu tersangka lainnya yaitu H Edy, pemilik toko bahan bangunan Himalaya di jalan Abdullah Kota Pinrang. (Aroelk)

Exit mobile version