PANGKEP – Isu beredarnya ketentuan “palsu” yang tidak sama dengan yang tercantum dalam peraturan daerah terkait dengan pemilihan kepala desa di Pangkep menjadi perbincangan hangat di Pangkep, khususnya di media sosial.
Hal tersebut menyusul beredarnya peraturan Bupati yang dimana beberapa poin terkait dengan syarat pemilih berbeda dengan perda Pilkades yang sebelumnya telah ada.
“Pilkades Pangkep rawan gugatan, antara Perda no. 1/2016 (Pasal 12) dan Perbup no. 42/2016 (Pasal 17) tidak sinkron,” tulis akun facebook Umar Haya, yang juga Anggota Dewan Fraksi PPP di DPRD Pangkep.
Dalam kesempatan itu Umar juga mengatakan bahwa sebagai mantan Ketua Pansus dirinya sangat kecewa. “Sebagai mantan Pansus Raperda ini, sangat kecewa dengan keteledoran ini,” tulis Umar juga.
Saat dikonfirmasi lintasterkini.com Umar menjelaskan bahwa perbub tidak boleh bertentangan dengan perda, karena status perda lebih tinggi dibanding perbub. Belakangan diketahui bahwa yang beredar tidak sesuai dengan Perda tersebut adalah bahan materi santiaji, pembekalan untuk panitia pemilihan kepala desa di Pangkep.
“Intinya Perbup tidak boleh bertentangan dengan Perda. Namun Perbup yang tidak sesuai dengan Perda ternyata bahan santiaji. Tadi saya sudah lihat perbup yang sesuai perda,” tandas Umar. (*)