PANGKEP – Sejumlah pihak keluarga almarhum Hamzah alias Jampang, korban pembunuhan yang dilakukan H Hasan dan Jamil di Bulan Mei lalu, mengamuk di sekitar ruang persidangan, Selasa, (27/9/2016) di Pengadilan Negeri Pangkep. Mereka tidak terima terkait putusan terhadap terdakwa pembunuhan.
Sejumlah keluarga mengamuk dan meminta hakim meninjau putusan yang dianggap terlalu ringan. Majelis hakim memvonis hukuman 16 tahun penjara terhadap terdakwa H Hasan, sedang untuk terdakwa Jamil divonis 9 tahun kurungan. (*)