Logo Lintasterkini

Temui Konstituen, Fatma Wahyuddin Bicara Perda Perlindungan Anak

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 27 September 2021 09:25

Fatma Wahyuddin kembali menemui konstituen. Agendanya, mensosialisasikan peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Aston, Minggu (26/9/2021)
Fatma Wahyuddin kembali menemui konstituen. Agendanya, mensosialisasikan peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Aston, Minggu (26/9/2021)

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin kembali menemui konstituen. Agendanya, mensosialisasikan peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Aston, Minggu (26/9/2021).

Politisi Demokrat ini, pembuatan perda ini disebut sebagai payung hukum untuk anak. Artinya, semua kebutuhan dan hak anak menjadi penting dan perhatian pemerintah. Sebab, ada sanksi bagi mereka yang melanggar perda ini.

“Perda ini bisa melindungi anak-anak kita dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Ini tujuan regulasi dibuat,” jelas Fatma Wahyuddin.

Sejak awal perencanaan regulasi ini, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar ini memberikan dukungan penuh untuk segera disahkan. Sebab, Perda tentang Perlindungan Anak dinilai sangat penting untuk dimiliki pemerintah kota.

“Bukan hanya pemerintah punya kewajiban untuk melindungi anak tetapi masyarakat terutama orang tua. Semua diatur dalam perda tentang perlindungan anak,” ungkapnya.

Ia mengajak peserta untuk membantu menyebarluaskan perda tentang perlindungan anak sehingga masyarakat tahu bahwa mereka memiliki kewajiban melindungi anak.

“Saya minta warga ikut membantu sebarluaskan perda di lingkungan masing-masing,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Kamelia Tantu menyampaikan, alasan lahirnya Perda ini yakni untuk melindungi anak-anak dari kejahatan orang dewasa. Mulai dari kasus kekerasan rumah tangga hingga yang terjadi di masyarakat berpotensi terus terjadi.

“Pemerintah wajib membuat aturan untuk melindungi anak-anak. Karena banyak kasus-kasus yang bisa mengarah pada kekerasan anak,” tukasnya.

“Regulasi ini mengatur, bahwa Pemerintah, Keluarga di Rumah tangga sampai pada lingkungan masyarakat wajib mengikuti aturan ini. Jika tidak, ada sanksi yang akan diberikan,” tambahnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...