MAKASSAR– Waktu semakin menipis! Hanya tersisa 3 hari lagi sebelum jatuh tempo, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengingatkan warga untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum 30 September 2024. Jika terlambat, bersiaplah menerima denda yang bisa menguras dompet!
Menurut Kepala Bapenda Makassar, Firman Hamid Pagarra, pembayaran PBB merupakan kewajiban tahunan yang mendukung pembangunan kota. “Setiap warga harus segera melunasi pajaknya melalui aplikasi Pakinta,” tegas Firman, Jumat (27/9/2024).
Tapi ada kabar baiknya! Selain layanan pembayaran yang mudah—mulai dari aplikasi, minimarket, hingga mall—Bapenda juga menawarkan hadiah menarik bagi warga yang membayar sebelum jatuh tempo. “Bayar sekarang dan dapatkan hadiah spesial, mulai dari tumbler keren hingga minyak goreng gratis!” ungkap Indirwan Dermayasair, Kepala UPT PBB Bapenda.
Baca Juga :
Bukan hanya itu, pembayaran bisa dilakukan di mal-mal besar bahkan saat acara Car Free Day. Jadi, tak ada alasan lagi untuk menunda!
Namun, jangan sampai terlena! Jika telat membayar, denda 1% dari total PBB akan dikenakan setiap bulannya. Jadi, segera bayar PBB sebelum waktu habis dan nikmati hadiahnya. (*)
Komentar