JAKARTA – Polri melalui Bareskrim Polri merilis data terbaru terkait penanganan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Dari total 246 laporan polisi yang masuk, aparat telah menetapkan 959 tersangka. Mereka terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak-anak.
Penindakan dilakukan di 15 polda serta Bareskrim dengan berbagai kasus menonjol, mulai dari penjarahan, pembakaran fasilitas umum, hingga provokasi yang disebarkan melalui media sosial. Polri menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen menjaga stabilitas keamanan serta melindungi masyarakat luas dari dampak kerusuhan.
Dalam proses hukum tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya bom molotov, senjata tajam, hingga akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan ajakan provokatif. Semua barang bukti kini tengah diteliti dan dijadikan dasar dalam pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan bahwa penegakan hukum hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana saat kerusuhan. “Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” ujarnya.
Polri juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Upaya kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan iklim demokrasi yang sehat di Indonesia.(Humas Polri)


Komentar