JAKARTA – Terkait penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Korlantas Polri dalam dugaan kasus simulator SIM, Mabes Polri menggugat KPK secara perdata. Karena dinilai telah menyita dan menahan dokumen-dokumen pengadaan milik polisi.
Terkait hal ini Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mempersilahkan gugatan tersebut. “Silahkan menggugat, itu hak Polri. Jika apa yang dilakukan KPK dianggap tidak tepat, silahkan menggugat,” tukasnya, Jumat (26/10/2012).
Mengenai hal itu, KPK menyerahkan penilaian atas tindakannya kepada pengadilan. Dalam menghadapi gugatan itu KPK akan mempersiapkan biro hukum internal mereka. “Biarlah hakim yang akan menentukan,” tambahnya.
Gugatan Polri dikuasakan kepada pengacara Hotma Sitompul, Juniver Girsang dan Tommy Sihotang yang ketiganya juga merupakan pengacara dari Irjen Djoko Susilo, tersangka utama dugaan kasus korupsi simulator SIM. Gugatan tersebut sudah lama dilakukan sebelum instruksi Presiden dan direncanakan akan disidang pada 1 November. (ini)
Komentar