MAKASSAR – Tim buser Polsek Rappocini telah berhasil menyergap dan mengamankan seorang pelaku pencuri motor yang telah lama beropersi. Pelaku tersebut bernama Iskandar Dg Sibali(38) seorang penganguran yang beralamat di kompleks Anggrek No 5, Â Kabupaten Gowa. Sabtu (26/10/2013).
Pelaku ditangkap di Jl Hertasning, dan diamankan, beserta 1 unit motor Satria Fu, warna hitam, nomor mesin: 6420-id668829 dan nomor rangka MH8b641CABJ608603. Dari  hasil introgasi oleh Kapolsek AKP Andi Aris tersangka mengaku, dulunya  pernah menjual, 1 unit Motor Ninja RR,  Warna Merah maroon.
Tersangka menjual motor tersebut  kepada Ippang, yang beralamat di Jl Hertasning, sekitar bulan 6 lalu. Dengan  harga Rp 3.500.000.  Selain itu, tersangka juga mengaku telah menjual  1 unit motor Yamaha Mio Sporty, warna  hijau. Motor Mio tersebut dijual kepada Narang, yang beralamat di Tamalate,  sekitar bulan sembilan lalu. Ia menjualnya  dengan harga Rp 4.500.000, ia bertransaksi di pasar Tamalate.
Ia juga berhasil mencuri dan menjual 1 unit Motor Yamaha  Mio Sporty, warna putih. Motor tersebut dijual kepada  Burhan, yang beralamat di Pampang, sekitar bulan 9 lalu, dengan harga 4.500.000.  Tim Buser Polsek Rappocini sekarang masih terus melalakukan pengembangan di lapangan. (tt)