MAKASSAR – Dua mandor Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan Soekarno-Hatta (Soeta) Makassar, MT (40) dan HM (40) ditetapkan sebagai tersangka. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel menetapkan keduanya sebagai tersangka,Rabu (26/10/2016) setelah dilakukan proses penyelidikan.
Hasil penyelidikan, baik MT dan HM diduga telah melakukan penggelapan dana upah bongkar muat atau dweeling time karena perintah bos perusahaan TKBM. Hal itu diakui oleh tersangka HM bahwa ia melakukan bongkar muat ilegal atas perintah pimpinan tempat ia bekerja sebagai mandor TKBM.
“Itu kami lakukan berdasarkan target perusahaan, dalam per jam yang kami kerjakan bongkar muat itu sebanyak 125 ton dan itu berjalan sejak tahun 2013,” ungkap HM, seraya menambahkan bahwa buruh TKBM tidak digaji untuk melakukan pekerjaan bongkar muat, tetapi hanya diberi bonus.
Baca Juga :
Terpisah Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Hery Dahana mengatakan kedua mandor asal perusahaan TKBM tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam menjalankan aksinya, keduanya melakukan cukup rapih dan profesional.
Kasus ini mulai terungkap saat kedua mandor TKBM itu menerima order bongkar muat dari dua kapal yakni kapal Malomo dan Kapal Samudera. Piihak kapal meminta 18 orang buruh dengan bayaran sebesar Rp2.886.000 kepada perusahaan TKBM untuk jasa bongkar muat. Namun dua orang mandor yang ditugaskan perusahaan itu hanya menyediakan 11 orang buruh dan 7 buruh lainnya dibuat fiktif.
“Kalau dari hasil rincian terhadap perbuatan tersangka kedua mandor tersebut menggelapkan dana gaji 7 buruh yang ternyata tidak berada di lapangan dengan jumlah Rp910.000. Selain itu mereka juga menggelapkan uang toelag sebesar Rp182.000, sehingga total penggelapan dana senilai Rp1.920.000.
Menurut Hery, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan kasus penggelapan dana dweling time yang diduga selama ini bekerja secara sistematis. Pekerjaan ini dikemas dengan baik dan kerap berjalan sukses yang dilakukan sejak 2003 lalu. (*)
Komentar