MAKASSAR — Sebanyak 13 Orang ditetapkan Sebagai tersangka atas kasus pengrusakan Kantor DPD Nasdem dan pembakaran mobil ambulance. Para tersangka diduga menjadi pelaku utama saat aksi demonstrasi berujung anarkis yang terjadi beberapa waktu lalu.
Hal ini diungkapkan. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Irjen. Pol. Drs. Merdisyam, M.Si, saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (26/10/2020). Saat menyampaikan keterangan pers, Kapolda Sulsel turut didampingi Kapolrestabes Makassar Brigjen. Pol. Yudhiawan Wibisono, S.I.K, M.Si, Direktur Intel Polda Sulsel Kombes Pol Witnu Urip Laksana, S.I.K dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K, M.Si.
Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Drs. Merdisyam, M.Si mengemukakan para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 13 orang dari 21 orang yang diamankan sebelumnya, dimana diantaranya terdapat 3 orang yang masih di bawah umur dan 1 diantaranya positif narkoba setelah dilakukan pemeriksaan.
Adapun inisial para terduga pelaku pengrusakan dan penjarahan itu adalah Sp (24), Maa (18), Ma (18), Ir, Ms, Mr (24), Mrn (18), Amr (18), Amt (18), Am (21), A (17), As (17), Rj (16). Seluruh terduga pelaku berstatus mahasiswa, pelajar, pekerja swasta, juru parkir dan pengangguran.
“Yang mahasiswa dari tiga kampus berbeda, ada dari Universitas Hasanuddin, Mahasiswa UNM dan Mahasiswa STIEM Bongaya,” sebut Merdisyam.
Seluruh tersangka telah dilakukan penahanan. Sementara untuk tersangka yang masih dibawah umur dalam proses untuk diserahkan ke Kantor Rehabilitasi Anak.
“Penyidik saat ini masih sementara merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambah Kapolda Sulsel.
[NEXT]
Diketahui kejadian tersebut berawal saat berlangsungnya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aliansi makar dan aliansi gram. Aliansi ini terdiri dari gabungan mahasiswa yang menutup jalan melakukan orasi dan melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap fasilitas umum serta sarana prasarana di sekitar tempat unjuk rasa.
Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami yakni 1 (satu) unit Daihatsu Grandmax mini bus (ambulance) berwarna putih biru dengan Nomor Polisi DD 511 CC dalam keadaan hangus terbakar, Seluruh kaca jendela, pintu Kantor DPD Partai Nasdem Kota Makassar mengalami pecah akibat lemparan batu.
Selain itu terdapat 1 (satu) unit sepeda motor hangus terbakar di depan tugu UNM Jl Raya Pendidikan, 1 (satu) unit mobil jenis toyota vios warna hitam DD 1040 U yang terparkir di depan kantor DPC Partai Nasdem Kota Makassar yang mengalami pecah kaca pada bagian belakang serta kaca pada bagian samping kiri dan kanan akibat lemparan batu. Lainnya yakni 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter ZR warna merah hitam DD 4008 OY mengalami rusak/pecah pada lampu weser, kap depan serta kaca spion yang rusak akibat lemparan batu.
Kerugian lainnya akibat aksi anarkis yang dilakukan para pelaku dimana terdapat 4 (empat) buah lampu penerangan toko mini market (Indomaret) mengalami pecah akibat lemparan batu, Kaca pos Satpam Mess Telkom yang terletak di samping Hotel Claro Makassar mengalami pecah akibat lemparan batu.
Kerusakan juga terjadi pada 3 (tiga) pos pintu masuk hotel Claro
Makassar yang mengalami pecah akibat lemparan batu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka secara hukum, para tersangka dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (*)