MAKASSAR – Masyarakat Kota Makassar yang ingin melakukan perjalanan baik darat, Laut dan Udara tidak lagi menggunakan surat keterangan (suket) cukup perlihatkan hasil swab atau rapid.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Naisyah T Azikin saat ditemui usai melaksanan sosialisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Hotel Novotel, Senin (26/10/2020).
“Jadi, tidak ada lagi Suket. Yang perlu diperlihatkan itu hasil swab atau rapid,” jelas Naisyah.
Baca Juga :
Kata Naisyah, dirinya berpesan kepada masyarakat agar tak lagi pergi mengurus suket di posko, karena hal itu sudah tidak berlaku lagi. Untuk mendapatkan surat keterangan swab maupun rapid, masyarakat bisa melakukan tes di puskesmas maupun di pihak swasta.
“Jadi orang yang mau keluar tidak dipersyaratkan lagi membawa suket hanya hasil rapid atau swab. Untuk hasil rapid bisa di puskesmas maupun di swasta,” pungkasnya. (*)
Komentar