BARRU– Satuan Narkoba Polres Barru berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Polewali Kelurahan Kiru-kiru Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru, Jumat (22/10/2021).
Kasat Narkoba Polres Barru AKP Abdul Majid mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari adanya informasi warga setempat yang menyebut marak terjadi peredaran Narkotika jenis Sabu.
“Usai laporan itu kami terima, akhirnya Tim Sat Narkoba Polres Barru melakukan rangkaian penyelidikan dan mengetahui bahwa seorang pelaku berinisial RS sering melakukan transaksi sabu di wilayah itu,” kata AKP Majid dalam keterangannya kepada Lintasterkini.com, Rabu (27/10/21).
Selain mengamankan pelaku RS, kata AKP Majid, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 sachet yang diduga sabu.
“Jadi pelaku diamankan saat sedang baring dibawah kolong rumahnya, dan saat digeledah ditemukan 13 sachet plastik bening yang diduga berisi sabu (dengan berat bruto 7,44 gram), 1 buah tas kecil warna kuning, 1 buah lampu belajar warna kuning, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, dan 1 handpone merk nokia warna hitam,” ungkap AKP Majid.
Saat dilakukan introgasi awal di TKP, kata Ajun Komisaris Polisi ini, pelaku RS mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya yang diperoleh dari lelaki berinisial TK melalui YS.
“Jadi usai diintrogasi akhirnya Tim Sat Narkoba Polres Barru pun segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku lainnya yakni lelaki dengan inisial TK dan YS yang sedang berada di rumahnya Awerange Desa Batupute Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru,” ungkap AKP Majid.
Hingga kini, ketiga pelaku yakni RS, TK dan YS serta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Mapolres Barru guna pemeriksaan lebih lanjut.