Lintas Terkini

Kasus Tiga Oknum LSM yang Peras Kades di Wajo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Oknum LSM yang Peras Kades di Wajo Dilimpahkan ke Kejaksaan. (Istimewa).

WAJO– Tiga oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ditangkap karena telah melakukan pemerasan kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo pada Rabu (27/10/2021).

Ketiga pelaku ini diketahui telah melakukan pemerasan Mereka melakukan pemerasan terhadap kepala desa di Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Barru beberapa waktu lalu.

Ketiga oknum tersebut berinisial BA (48), RE (24), dan AS (20) yang berasal dari Kabupaten Jeneponto. Mereka ditangkap di Kawasan Terminal Callaccu Sengkang, pada Senin (22/4/2021) lalu.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam mengatakan, usai mereka ditangkap dan diperiksa akhirnya proses kelengkapan berkas perkara ketiga tersangka bisa rampung selama 6 bulan.

“Selama kurang lebih enam bulan dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, akhirnya kasus pemerasan yang dilakukan oleh ketiga oknum LSM ini sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Wajo,” kata AKBP Muhammad dalam keterangannya, Rabu (27/10/21).

“Berkas kasus pemerasan yang dilakukan oleh ketiga oknum yang mengatasnamakan LSM ini sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materil untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo,” sambungnya.

Selain ketiga tersangka, lanjut AKBP Muhammad, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke jaksa.

“Ada beberapa barang bukti juga kami sudah serahkan semua ke Kejaksaan,” terangnya.

Seperti diketahui, penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan lantaran diduga telah melakukan pemerasan seorang Kepala Desa asal Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, pada 22 April 2021 lalu.

Selain mengamankan ketiga pelaku, personel Polres Wajo juga mengamankan sejumlah barang bukti berupauang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 89 lembar senilai Rp8.900.000, 4 ponsel, 1 bundel laporan pengaduan LSM, 1 unit mobil berplat DD 1723 TJ.

Adapun modus pemerasan yang dilakukan oknum LSM tersebut ke kepala desa, dengan meminta uang Rp10.000.000 agar laporan yang dibuatnya tidak diberikan ke Kejati Sulsel.

Exit mobile version