MAKASSAR– Mahasiswi cantik inisial AA (20) selaku terdakwa kasus penikaman yang menewaskan kekasihnya yakni selebgram Makassar, Ari Pratama akhirnya divonis 10 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh
Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Faisal Akbaruddin Taqwa pada Selasa (26/10/2021) kemarin.
Faisal mengatakan, bahwa vonis 10 tahun yang diterima terdakwa itu lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua majelis hakim Faisal.
Kata dia, dalam amar putusan yang dinilai majelis hakim, terdakwa bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana kepada korban Ari Pratama, seperti yang didakwakan oleh JPU.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ungkap hakim.
Atas putusan tersebut, kata Faisal, hakim meminta proses penahanan terdakwa dilanjutkan dan meminta masa tahanannya dipotong sesuai masa hukuman yang telah dijalani selama ini.
“Memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan dipotong masa tahanan yang telah dijalani,” kata Faisal.
Sebelumnya, AS didakwa bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana kepada selebgram Ari Pratama.
Dalam dakwaan jaksa, AS disebut sengaja menyelipkan pisau ke dalam celana dalamnya saat bertemu dengan korban di sebuah wisma di wilayah Panakkukang, Makassar, pada Jumat (5/3/2021) lalu.