PiNRANG — Peningkatan signifikan kasus narkoba di Kabupaten Pinrang ternyata menjadi perhatian serius dari institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.
“Kita sungguh prihatin, makanya kita ada wacana menerapkan Restoratif Justice untuk perkara narkoba. Namun untuk Restoratif Justice tersebut nantinya pasti harus ada prasyaratnya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang Agus Khairuddin kepada awak media beberapa hari lalu.
Agus menyebutkan, untuk prasyaratnya, Restoratif Justice nantinya hanya akan diberlakukan untuk pelaku kategori pemakai.
Baca Juga :
‘Untuk kategori pemakai pun nantinya tidak menyeluruh, mungkin hanya untuk pemakai pemula yang baru satu kali tersangkut perkara narkoba,” sebutnya.
Namun Agus menambahkan, untuk mengoptimalkan Restoratif Justice kasus narkoba itu, pihaknya sangat berharap perhatian dan bantuan Pemkab Pinrang untuk segera menghadirkan Rumah atau Panti Rehabilitasi Narkoba di Kabupaten Pinrang.
“Kita sangat berharap bantuan Pemkab untuk menghadirkan Rumah atau Panti Rehabilitasi Narkoba. Ini sudah urgent karena menyangkut masa depan generasi muda di Kabupaten Pinrang,” tutupnya. (*)
Komentar