Perkara Siswa SD yang Tewas Akibat Jatuh dari Odong-odong Diserahkan ke Kejari

Perkara Siswa SD yang Tewas Akibat Jatuh dari Odong-odong Diserahkan ke Kejari

PANGKEP – Berkas perkara kasus tewasnya Muhammad Aril (12), siswa kelas V (lima) di sebuah Sekolah Dasar akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkep, Kamis pekan lalu. Aril tewas setelah terjatuh dari odong-odong, sehingga memyebabkan anak tersebut tewas setelah mengalami luka parah di bagian leher dan dagu.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu sore, (2/11/2016) yang lalu. Tepatnya di Kampung Tarusang, Kelurahan Labakkang, Kabupaten Pangkep.

Sebagaimana dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pangkep, Muh Yusuf bahwa berkas kasus tersebut telah lengkap dan tinggal menunggu jadwal sidang. Pemilik odong-odong sendiri, kata Yusuf, terancam pasal 310 Undang-Undang Lalu lintas Nomor 22 tahun 2009, dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.

“Dugaan sementara pemilik odong-odong, Ngadio, yang juga sopir odong-odong lalai sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia,” terang Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (27/12/2016). (*)