MAKASSAR – Rapat bersama yang digelar pengurus dan anggota Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) melahirkan tiga poin penting. Salah satunya soal jadwal penutupan tempat usaha.
Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru meminta kepada para pemilik usaha untuk patuh terhadap putusan internal organisasi. Menutup tempat usahanya hingga tanggal 3 Januari 2021 mendatang.
“Kami (AUHM) meminta seluruh usaha hiburan untuk memperpanjang penutupan usahanya. Yang semula dari tanggal 24 Desember sampai 26 Desember 2020, harus tutup hingga pada tanggal 3 Januari 2021, atau sambil menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemkot Makassar,” tegas Zulkarnain dalam keterangan tertulisnya,
Sabtu (26/12/2020).
Dia mengaku sangat mendukung upaya pemerintah dalam rangka mencegah atau memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sehingga surat edaran tentang pembatasan jam operasional tempat usaha hiburan perlu ditaati para pelaku usaha hiburan.
“Saya sangat mendukung program pemerintah yang mengeluarkan surat edaran penutupan tersebut. Hal itu juga berguna bagi masyarakat agar tidak dan atau membatasi ruang berkumpul jelang natal dan tahun baru. Sebaiknya para pengusaha mematuhi surat edaran tersebut,” pungkas Zulkarnain.
Selain itu lanjutnya, Badan AUHM juga memutuskan agar pelaku usaha melarang karyawannya untuk tidak melakukan kegiatan liburan di luar kota atau pun daerah.
Tegas kata Zulkarnain, langkah itu juga sebagai upaya mendukung maklumat yang dikeluarkan jajaran Polri.
“Dalam masa penutupan dimaksud, seluruh jajaran managemen usaha hiburan diminta agar melarang karyawan/para pekerjanya untuk mudik/melakukan kegiatan liburan ke luar daerah/kota, sebagai upaya untuk ikut serta menekan penyebaran wabah Covid-19 di Kota Makassar pada khususnya.” pintanya.