PINRANG — Dugaan praktek mafia hukum saat ini mendera institusi Kejaksaan Negeri Pinrang. Hal itu berawal dari mencuatnya ciutan korban berinisial SU (53), warga kampung Madimeng Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang yang merasa telah ditipu atau dikerjai oleh seorang oknum mantan Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang berinisial AO.
AO diketahui saat ini telah berpindah tugas di Kejari Manokowari dengan jabatan Kepala Seksi. Saat kejadian AO juga diketahui menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi di Kejari Pinrang.
Atto, salah seorang kerabat dekat korban menceritakan, kejadian naas itu menimpa SU saat mencoba mengurus keringanan hukuman buat anaknya yang tersangkut kasus narkoba.
“Melalui perantara AG, Pak Haji memberikan uang sebesar Rp.70 juta buat AO dengan kesepakatan hukuman anaknya bisa turun menjadi lima tahun. Namun ternyata saat vonis di Pengadilan Negeri Pinrang, hukuman anaknya tetap tujuh tahun enam bulan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),’ ungkap Atto kepada awak media, Selasa (27/12/2022).
Atto menyebutkan, pihaknya telah mencoba jalan persuasif dengan meminta agar AO mau mengembalikan dana sebesar Rp70 juta tersebut ke korban. Namun kenyataannya hingga saat ini AO tidak niat baik untuk mengembalikan uang tersebut.
“Terpaksa kami tempuh jalan lain. Masalah ini juga sudah kami laporkan secara tertulis ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Kami berharap, Kejaksaan Agung juga bisa mengambil tindakan tegas terhadap AO yang diduga telah melakukan perbuatan mencoreng nama baiki aparat penegak hukum di negeri ini, khususnya institusi Kejaksaan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Agus Khairuddin yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kasus yang menyeret AO, mantan bawahannya tersebut. Namun Agus menyatakan jika dirinya sudah menghubungi AO beberapa waktu lalu saat mengetahui adanya permasalahan ini.
Agus menambahkan, pada saat dia hubungi waktu itu, AO menyatakan siap bertanggungjawab menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto yang dikonfirmasi mengaku jika permasalahan ini juga sudah sampai dan ditangani pimpinan Institusi.
“Permasalahan ini diluar sepengetahuan kami, baik Pak Kajari Pinrang selaku pimpinan maupun teman-teman lainnya di Kejaksaan Negeri Pinrang. Ini murni perbuatan pribadi oknum AO dan setelah kita telusuri, transaksi ini dilakukan AO setelah pembacaan tuntutan oleh JPU,” jelas Tomy Aprianto via selulernya, Selasa (27/12/2022).
Tomy mengatakan, pihaknya juga sudah memberikan klarifikasi lisan ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
“Tadi by Phone, kita dimintai klarifikasi oleh pimpinan di Kejati Sulsel. Saat ini , kami masih menunggu perkembangannya, termasuk petunjuk dan arahan dari pimpinan. Apapun nanti petunjuk dan arahannya, pasti kita klarifikasi dan sampaikan ke publik,” tutupnya (*)