SIDRAP – Agus (24), warga Kelurahan Tanru Tedong Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap, Rabu (27/2/2016) terpaksa diamankan jajaran Satuan Intelkam (IK) Polres Sidrap diback up personiel Polsek Dua Pitue atas kepemilikan sejumlah senjata Ilegal.
Tersangka ditangkap bersama serjumlah Barang Bukti (BB) berupa 7 buah senjata jenis Air Soft Gun, beberapa buah pedang dan samurai, badik, keris dan celurit.
Terbongkarnya bisnis senjata Air Soft Gun dan senjata tajam yang dijalankan tersangka sejak satu tahun terakhir ini. Berawal dari laporan masyarakat sekitar yang merasa telah kena tipu atas pembelian senjata Air Soft Gun yang ditawarkan tersangka melalui sistem online.
Baca Juga :
Beberapa pembeli sudah terlanjur mengirim uang, namun kenyataannya barang yang dipesan tidak kunjung datang.
Kapolres Sidrap AKBP Muhammad Anggi N Siregar dalam keterangannya didampingi Kasat Intelkam AKP Fantry Taherong, Kasat Reskrim AKP Chandra Yudha dan Kapolsek Dua Pitue AKP Slamet, Rabu (27/1/2016) siang mengatakan, terkait bisnis dan kepemilikan senjata Air Soft Gun itu, pihaknya masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait dugaan jika bisnis ini benar berjaringan atau murbi digeluti sebagai bisnis penipuan online atau yang biasa dikenal debgan istilah showbis,” terang Anggi.
Sementara itu, tersangka Agus yang telah dikaruniai dua orang anak tersebut dalam keterangannya mengaku sudah setahun lamanya menjalankan bisnisnya itu dengan harga jual sepucuk senjata antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta.
“Kegiatan yang saya lakukan ini murni bisnis saja pak, dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan teroris seperti yang diduga oleh petugas sebelumnya,” aku Agus saat digiring petugas masuk ke ruang sel tahanan Mapolres Sidrap. (*)
Komentar