MAKASSAR – Imam Sofyan alias Immank (25), warga jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar yang merupakan DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), akhirnya berhasil diringkus di rumahnya, Jumat (27/1/2017), sekira pukul 18.00 Wita.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate dipimpin Kanit Reskrim Iptu Muh Awad SH didampingi Panit 2 Ipda Sugiman, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 1651 / XII / 2016 Tanggal 25 Desember 2016.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat. Antara lain satu unit sepeda motor jenis Mio GT warna merah hitam di Kampus Stie Dharma Nusantara jalan Kumala Kecamatan Tamalate Makassar bersama dua rekannya yakni Rio dan Roi yang telah diamankan di Polres Takalar karena terlibat dalam kasus yang sama.
Selanjutnya pelaku juga membawa kabur satu unit Laptop merk Azus Warna Hitam di Jalan Malengkeri pada tahun 2016. “Personil melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti di Polsek Bontonompo Polres Gowa berupa satu unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Mio GT warna merah hitam. Untuk saat ini yang bersangkutan dan Barang Bukti (BB) sudah berada di Polsek Tamalate guna pses lebih lanjut” urai Kapolsek Tamalate Kompol Amrin AT kepada lintasterkini.com.
Barang bukti yang diamankan di Polsek Tamalate Makassar berupa satu unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Mio GT. (*)