Lintas Terkini

Bawa Selingkuhan di Hotel, Oknum Polisi di Riau Digerebek Istri

ilustrasi

PEKANBARU – Seorang oknum anggota Polri bernama Briptu MR yang bertugas di Ba Dit Reskrimum Polda Riau, Sabtu (27/1/2018), sekira pukul 09.00 Wib, diamankan oleh anggota Subbid Provost Bid Propam Polda Riau, saat bersama wanita diduga selingkuhannya bernama FA (27), warga Jalan Pandau Permai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, saat berada di salah satu hotel Pekanbaru.

Terungkapnya kasus perselingkuhan tersebut bermula pada hari Jumat (26/1/2018), sekira pukul 22.00 Wib Briptu MR keluar rumah dan pada pagi harinya Sabtu (27/1/2018) tidak pulang kerumah. Kemudian istrinya yakni DN merasa curiga dan meminta tolong kepada adik sepupunya yang juga anggota Polisi bernama Bripda CR anggota Unit Sabhara Polsek Senapelan untuk melakukan check post no hp wanita yang diduga selingkuhan Briptu MR yang didapat dari Hpnya.

Setelah dilakukan check post diketahui bahwa posisi wanita tersebut berada di salah satu hotel di Pekanbaru. Kemudian istri oknum polisi tersebut pergi ke Polda Riau pada hari Sabtu (27/1/2018) sekira pukul 09.00 Wib dan menemui piket Provost Brigadir Akbar Ramses dan Bripka Angga Herlangga dan menceritakan bahwa suaminya diduga telah melakukan perselingkuhan dengan wanita lain. Kemudian anggota Piket Provos beserta dipimpin Iptu Sutarman bergerak menuju Hotel Grand Elite bersama istri oknum polisi tersebut.

Setelah piket Provos Polda Riau tiba di Hotel tersebut dan akan melakukan penggerebekan namun tidak diperkenankan oleh pihak hotel dengan alasan privacy. Sehingga anggota Provos standby di bawah dekat mobil Briptu MR jenis Honda Accord warna hitam untuk menunggu.

Sekira pukul 11.00 Wib, isteri Briptu MR mendapati selingkuhan suaminya yakni FA turun dari lift menuju mobil. Sedang Briptu MR menuju receptionist langsung diamankan anggota Provos dibawah pimpinan Iptu Sutarman. Ia kemudian dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.

Barang bukti sementara yang diamankan berupa 1 unit sedan jenis honda accord warna hitam, 1 lembar bill hotel Grand Elite kamar no 560 atas nama Briptu Muhammad Reza, 1 buah hp lipat warna hitam merk Samsung, 1 buah hp merk Vivo warna gold, 1 buah ktp FA dan 1 buah KTA Briptu MR.

Dari keterangan oknum polisi tersebut diperoleh keterangan jika dirinya mengenal selingkuhannya FA pada saat dirinya pergi ke Game BINGGO di jalan Riau pada bulan Desember 2017 dan melakukan perkenalan dengannya yang bekerja sebagai pengambil kain. Setelah perkenalan tersebut dirinya melakukan komunikasi dengan FA.

Pada saat berada di kamar hotel bersama dengan FA, oknum polisi ini mengaku sudah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sebanyak 1 kali.

Oknum polisi tersebut juga mengaku menikah dengan DS pada tangga 19 Maret 2016 secara sah dan disidangkan di Polda Riau, dan setelah menikah sampai saat ini belum dikaruniai anak. Diakui sering terjadi keributan dalam rumah tangga sejak akhir 2017 sampai saat ini.
Kedua pasangan selingkuh tersebut kini masih diamankan di Polda Riau. Keduanya masih menjalani pemeriksaan Subbid Provost Bid Propam Polda Riau. (*)

Exit mobile version