Menikah adalah impian bagi setiap insan manusia. Sebab, menjalin rumah tangga bersama pasangan adalah hal yang dinantikan oleh setiap orang.
Meski pun yang diketahui bahwa menjalani pernikahan bukanlah hal yang mudah. Banyak pertimbangan yang harus dipikirkan secara matang agar rumah tangga bisa berjalan awet.
Namun hal itu bukanlah sesuatu yang menjadi penghalang dan bagi Anda yang sudah mampu dan siap untuk berumah tangga, maka segeralah untuk menikah.
Baca Juga :
Sebab kalau ditunda-tunda, kita tidak tahu apa yang akan terjadi pada minggu, bulan atau tahun depan.
Boleh jadi sang calon berpaling hati atau ditikung oleh pria lain, atau terjadi hal-hal yang membuat acara pernikahan semakin berat atau sulit.
Olehnya itu, segeralah menikah. Apalagi yang sudah mampu dan siap untuk berumah tangga. Sebab, di 2020 ini, ada aturan baru dari pemerintah terkait urusan pernikahan. Aturan baru itu cukup merepotkan, bahkan bisa jadi menghalangi sebuah rencana ijab kabul yang sudah direncanakan dengan matang.
Nah, apa sajakah aturan baru pernikahan tahun 2020 ini? Berikut uraiannya:
1. Usia Pernikahan
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, pasal 7 ayat (1) menerangkan bahwa calon suami istri diizinkan untuk menikah, jika calon suami sudah berusia 19 tahun, dan calon istri 16 tahun.
Namun setelah direvisi atau perubahan pasal tersebut dan baru saja disahkan oleh DPR, akhirnya kini Undang-undang Nomor 16 tahun 2019, berbunui bahwa sekarang usia pernikahan yang diizinkan adalah sama antara calon suami dan istri, yakni 19 tahun.
2. Sertifikasi Pernikahan
Di 2020 ini, rencana pemerintah menetapkan bahwa setiap pasangan yang akan menikah wajib mengikuti semacam bimbingan Pra Nikah selama 3 bulan.
Untuk melaksanakan program ini, Kemenko PMK akan bekerjasama dengan Kementerian Agama Kemenag dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kementerian Agama khusus memberikan materi bimbingan tentang hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga, serta keluarga sakinah.
Tujuannya agar suami istri dapat membangun rumah tangga dengan baik, serta mengurangi angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perceraian.
Sedangkan Kementerian Kesehatan akan memberikan penyuluhan tentang kesehatan reproduksi, serta penanganan masalah kesehatan dalam rumah tangga, sehingga dapat melahirkan anak-anak yang sehat dan cerdas.
Kendati demikian, setelah mengikuti bimbingan pra nikah tersebut, calon suami istri akan diberikan Sertifikat layak untuk menikah. Sertifikat tersebut dijadikan sebagai salah satu persyaratan dalam mengajukan permohonan nikah ke KUA
Nah, buat anda yang sudah siap untuk melangsungkan ke jenjang lebih serius dengan membina rumah tangga! Segerakan ajah yah ngk usah ditunda-tunda lagi! Nanti Keburu ketikung lho ditambah syaratnya yang semakin banyak lagi! (*)
Komentar