PINRANG – Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang terkait dugaan penyelewengan dalam proyek bantuan Alat Sistem Pertanian (Alsintan) pada Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Pinrang anggaran 2017 hingga 2020, ikut dibenarkan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Pinrang Andi Tjalo Kerrang.
“Benar, kami sudah menyerahkan datanya ke pihak Kejaksaan mulai anggaran 2017 hingga 2020,” aku Andi Tjalo saat dikonfirmasi awak media, Kamis (28/1/2021).
Olehnya itu kata Andi Tjalo, saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kejaksaan. “Kalau ada temuan, kita akan mengetahui siapa yang bermain di proyek tersebut,” tegasnya.
Baca Juga :
Andi Tjalo juga membenarkan jika dalam proyek bantuan Alsintan berupa Traktor dan mesin pompa air yang jumlahmya ratusan unit tersebut ada pungutan biaya.
“Memang ada biaya yakni biaya materai dan biaya transportasi pengangkutan mesin ke lokasi kelompok penerima bantun” tutupnya. (*)
Komentar