Kemendikbud Tegaskan Guru Dituntut Profesional

Kemendikbud Tegaskan Guru Dituntut Profesional

JAKARTA — Pemerintah begitu memperhatikan kesejahteraan para guru di semua level pendidikan. Hal ini dibuktikan dengan janji Menteri Pendidikan dan Kebidayaan, Nadiem Makarim yang akan memprioritaskan pengangkatan 1.000.000 guru honorer untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) formasi tahun 2021 ini.

Untuk itulah para guru menjadi keharusan untuk bekerja profesional. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewanti-wanti agar para guru harus menjadikan sikap prrofesional dab menjadikan pegangan utama dalam mengajar.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (GTK Dikmensus) Kemendikbud Yaswardi di Jakarta, Kamis (28/1/2021) menegaskan bajwa profesional guru itu adalah tuntutan kebutuhan dan keharusan. Biarpun guru itu misalnya mengajar jauh di daerah terpencil.

Kata dia, disediakannya ruang merdeka belajar merupakan langkah untuk mengasah profesionalisme guru. Para pendidik diberi kesempatan untuk mengembangkan potensinya bersama para peserta didik.

“Profesionalisme guru ini wajib dan menjadi keharusan, baik guru PNS ataupun Non-PNS, baik yang tugas di perkotaan maupun di daerah terpencil. Karena ini juga merupakan pemenuhan persyaratan-persyaratan standar kompetensi yang telah diatur dalam regulasi termasuk Permendiknas Nomor 16 tahun 2007,” terang Yaswardi.

Lebih lanjut ia menjelaaskan bahwa saat ini Kemendikbud mengembangkan model kompetensi guru. Tujuannya, agar para pendidik memiliki konten pengetahuan yang kuat dalam pembelajaran.

“Apalagi kedepan akan diterapkan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang membuat guru harus terus meningkatkan kemampuannya. Jadi, guru tidak boleh berhenti pada batas profesional maupun prestasi tertentu ” ujarnya. (*)