PINRANG – Setelah sekian lama bergulir, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kabupaten Pinrang memasuki babak baru. Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Bidang Tindak Pidana Korupsi Polda Sulsel telah menetapkan, 22 tersangka yang disinyalir melakukan tindak pidana.
Kasubdit III Bidang tindak pidana Korupsi Kepolisian Daerah Sulsel, Kompol Fadli mengatakan, para tersangka ini diduga melakukan permufakatan jahat melakukan tindak Pidana Korupsi berupa perbuatan melawan Hukum penyalahgunaan wewenang atas fasilitas kredit berupa Kupedes, KUR mikro, BRI guna kepada 338 debitur di unit BRI Mallongi-longi dan BRI Unit Temassarangnge Kabupaten Pinrang dari tahun 2017-2019.
Dijelaskan, dalam kasus tersebut negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp11 Milyar lebih. Mereka yakni, enam orang termasuk Kepala Cabang dari Unit-unit Bank BRI ditetapkan sebagai tersangka, selebihnya calo.
Baca Juga :
“Atas kejadian tersebut para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Juncto 65 dan 55 KUHPidana,” tambahnya.
Akibat kasus ini, diduga merugikan negara Rp 11 Milyar 400 juta lebih. Enam 6 orang dari pihak BRI (tersangka), pimpinan cabangnya dan selebihnya calo yang mencari nasabah. Masih dalam proses pemeriksaan (tersangka).
Sebelumnya diberitakan, dugaan aliran dana KUR fiktif itu terungkap dari adanya pengaduan warga yang mengaku namanya masuk daftar hitam (blacklist) padahal mereka tidak pernah mengajukan kredit di pihak perbankan termasuk di BRI.
Komentar