MAKASSAR – Sebanyak 50 kendaraan yang dijaring aparat Polrestabes Makassar selama empat hari operasi penertiban kendaraan yang parkir di Jalan AP Pettarani. Kendaraan yang terjaring diberikan tilang sebagai bentuk efek jera.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Yayat Ruhiyat, Kamis (27/2/2014) yang ditemui di kantornya mengatakan, penertiban kendaraan yang parkir di bahu jalan terus akan dilakukan. Tujuannya, agar tidak ada lagi kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya.
“Parkir di bahu jalan salah satu penyebab terjadinya kemacetan dan kepadatan kendaraan. Apalagi diketahui jika Jalan AP Pettarani merupakan ruas jalan yang padat akan kendaraan,” ujarnya.
Selama empat hari, mulai 24 Februari hingga 27 Februari 2014, kendraan yang berada di bahu jalan diberikan sanksi tilang. Tidak hanya itu, kendaraan digembok oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Makassar. (er)