MAKASSAR – Setelah dua tahun masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), akhirnya Junaedy alias Edy (19), diringkus Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Manggala dipimpin Dantim Aiptu Rauf didampingi Aiptu Asmidin, Minggu (28/2/2016), sekira pukul 01.00 Wita, di rumahnya.
Pelaku yang merupakan residivis dalam kasus begal ini baru saja bebas dari penjara sebulan lalu. Warga jalan Borong Dalam, Kecamatan Manggala itu diketahui pernah membegal tahun 2014 disekitar Waduk dan jalan Borong Raya.
Sebelumnya, saudara kandung pelaku bernama Karim yang juga merupakan pelaku begal tewas setelah ditembus timah panas di sekitar Waduk yang kerap dijadikan aksi kejahatannya.
Sementara Edy yang tubuhnya dipenuhi tato dalam beraksi tak segan untuk melukai korbannya jika melakukan perlawanan.
Selain pelaku, Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Manggala juga menyita tiga buah kunci motor dan 1 unit Hp Evercross yang diduga kuat hasil begal.
Sebelumnya rekan pelaku bernama Didi yang terlibat dalam komplotan begal Waduk Manggala terlebih dahulu tertangkap dan sudah dilimpahkan di Rutan Klas 1 Makassar.
Sejauh ini pihak aparat Polsek Manggala masih melakukan pengembangan serta penyelidikan terhadap pelaku. (*)