LINTASTERKINI.COM – Dugaan penipuan yang dilakukan oleh Anggota DPR RI Fraksi PDIP Marinus Gea senilai Rp1 Milyar lebih terhadap seorang Ibu Rumah Tangga, Roslina Hulu, oleh kuasa hukumnya dilapor ke Mabes Polri, Selasa (28/2/2017). Kuasa hukum Roslina Hulu dari Law Firm WFA & Associates melaporkan dugaan penipuan, sesuai pasal 378 KUHP di Bareskrim Mabes Polri.
Oknum anggota DPR RI yang dilaporkan, Marinus Gea dari Fraksi PDIP. Dia juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI). Jabatan lainnya Ketua DPD Banten Taruna Merah Putih, orgaisasi sayap PDIP.
Dugaan penipuan ini berawal saat Roslina Hulu menawarkan dua bidang tanah kepada Marinus Gea untuk dijual. Dua bidang tanah tersebut telah bersertifikat dan mempunyai surat ukur resmi dari Badan Pertanahan Nasional. Masing-masing luas tanah yaitu 4.506 m2 dan 7.086 M2. Penjual dan pembeli sepakat harga tanah Rp100.000/meter, apabila ditotalkan maka total seluruhnya sebesar Rp1.159.200.000 (satu milyar seratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
Sebelum tanda-tangan Akta Jual Beli (AJB), Roslina selaku penjual selalu menyampaikan kepada calon pembeli untuk melihat dan mengecek terlebih dahulu tanah tersebut. Sehingga ketika Marinus Gea bersedia membeli dua bidang tanah tersebut dan tidak pernah mempersoalkan sertifikat tanah, maka mereka sepakat pada tanggal 1 Agustus 2016, Roslina Hulu dan Marinus Gea beserta beberapa saksi menghadap Notaris/PPAT untuk tanda-tangan AJB dan hal itu sudah dilakukan.
Tetapi pada saat tanda-tangan AJB, belum dilakukan pembayaran sama sekali oleh Marinus Gea. Sehingga 3 hari setelah tanda-tangan AJB, Marinus Gea mentransfer uang sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) melalui Panin Bank dikirim ke Nomor Rekening BRI Cabang Gunungsitoli milik Roslina.
Marinus Gea selanjutnya berjanji sisa pembayaran sebesar Rp959.200.000 (sembilan ratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dibayarkan setelah terjadinya peralihan hak (balik nama) dalam Sertifikat Hak Milik atas dua bidang tanah milik tersebut.
Namun sejak sertifikat sudah beralih atas nama Marinus Gea (pembeli) pada Bulan Agustus 2016, sampai sekarang kurang lebih 6 bulan belum juga dilunaskan sisanya. Sehingga pihak Roslina Hulu telah melayangkan somasi hukum pada tanggal 20 Januari 2017. Tujuan somasi untuk diselesaikan secara baik-baik/mediasi dan/atau kekeluargaan.
Namun Marinus Gea masih belum mau membayar sisanya. Sehingga niat baik Roslina Hulu tidak direspon baik oleh pihak pembeli.
“Oleh karena itu satu-satunya cara adalah upaya hukum yaitu Roslina Hulu melaporkan Marinus Gea atas Dugaan penipuan/perbuatan curang sesuai pasal 378 KUHP di Bareskrim Mabes Polri,” urai Finsen Mendrofa SH., C.L.A didampingi rekannya Wardaniman Larosa, SH.,C.L.A, Bayu Sukma, SH.,MH, Asnal Hafiz SH dan Marianus Mendrofa SH sebagai kuasa hukum dari Roslina Hulu.
Laporan korban terlampir dalam TBL/140/II/2017/Bareskrim, berdasarkan Laporan Polisi LP/228/II/2017/Bareskrim yang diterima Perwira Siaga III, Iptu Marudut Hutahaean, SH. (*)