Lintas Terkini

Dinilai Layak Siar, KPID Sulsel Rekomendasikan Radio Rewako FM

Rapat KPID terkait pemberian rekomendasi kelayakan penyiaran Radio Rewako FM.

GOWA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel memberikan rekomendasi terkait izin kelayakan penyiaran Radio Rewako FM setelah melaksanakan rapat Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) di ruang Rapat Wakil Bupati Gowa, Rabu (28/2/2018). Ketua Komisioner KPID Sulsel, Mattewakkang Bonga menjelaskan, kegiatan EDP ini merupakan proses yang harus dijalanani sebuah lembaga penyiaran untuk mendapatkan rekomendasi kelayakan dari KPID.

“Jadi untuk di daerah, pintu masuk dari lembaga penyiaran adalah KPID, tetapi bukan berkapasitas dalam menerbitkan izin siar, KPID hanya memberi rekomendasi kelayakan yang berfokus pada program atau isi dari siaran, apakah memiliki manfaat bagi masyarakat dan bersifat informatif yang mengandung nilai moral dan agama,” katanya saat menghadiri rapat EDP, Selasa (27/2/2018) kemarin.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa setelah diterbitkannya rekomendasi kelayakan dari KPID, maka akan dilakukan rapat forum bersama dari tiga pihak yang terlibat dalam penerbitan izin penyiaran. Ketiga pihak yang berwenang dalam menerbitkan izin penyiaran, yaitu Balai Monitor Frekuensi, Kementerian Kominfo, dan KPI Pusat maupun daerah.

“Hal ini dimaksudkan untuk membahas status dari Radio Rewako FM, apakah sudah perlu mendapat izin atau tidak, dan jika semua pihak telah setuju, maka akan dibuatkan izin sementara yang akan berlaku selama enam bulan dan akan terus dipantau program siarannya sampai dinyatakan layak mendapatkan Izin penyiaran tetap dari Kementerian Kominfo,” jelasnya.

Dikesempatan ini juga dilakukan penandatanganan pakta integritas lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) oleh Direktur Utama Rewako FM, disaksikan langsung Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, Statistik dan Persandian, Arifuddin Saeni bersama Ketua Komisioner KPID Sulsel.

[NEXT]

Sebelum Direkomendasikan, Radio Rewako FM Gelar EDP dengan KPID Sulsel

Guna menindak lanjuti penyampaian Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel tentang rekomendasi izin kelayakan penyiaran, Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Gowa menggelar rapat Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) permohonan izin penyelenggaraan penyiaran publik lokal jasa radio Rewako FM, Rabu, (28/2/2018).

Kepala Bidang Komunikasi Publik Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian, yang juga Direktur Utama Radio Rewako FM, Emy Pratiwi Luthfi menjelaskan, kegiatan ini merupakan sosialisasi evaluasi dengar pendapat untuk mendapatkan rekomendasi izin penyiaran dari KPID.

Rapat Evaluasi Dengar Pendapat (REDP) yang digelar Radio Rewako FM bersama KPID Sulsel.

“Jadi ini merupakan salah satu tahapan sebelum mendapatkan rekomendasi kelayakan dari KPID. Jika tahapan ini telah selesai dan rekomendasi diterbitkan, maka kita akan melengkapi berkas untuk diajukan ke Kementerian Kominfo untuk diterbitkan izin prinsip dari Radio Rewako FM,” paparnya, Selasa (27/2/2018).

Sementara Ketua Komisioner KPID, Mattewakkang Bonga, mengatakan bahwa kegiatan EDP ini adalah suatu proses yang harus dijalani oleh sebuah lembaga penyiaran untuk mendapatkan rekomendasi kelayakan dari KPID. Menurut dia, EDP ini harus dijalani oleh semua lembaga penyiaran, yang keluarannya adalah rekomendasi kelayakan, tetapi rekomendasi ini belum menjadi izin, hanya berupa rekomendasi bahwa siaran Radio Rewako FM sudah layak atau belum untuk mendapat izin,” jelasnya.

Untuk di daerah sendiri, lanjutnya, pintu masuk dari lembaga penyiaran adalah KPID. Tetapi bukan berkapasitas dalam menerbitkan izin siar. KPID hanya memberi rekomendasi kelayakan yang berfokus pada program atau isi dari siaran, apakah memiliki manfaat bagi masyarakat dan bersifat informatif yang mengandung nilai moral dan agama atau tidak memilikinya sama sekali.

“Jadi selama yang siarkan bersifat positif dan informatif, serta memiliki manfaat bagi masyarakat banyak, maka kita akan terbitkan izinnya,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version