MEDAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN-PDRM) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis shabu sebanyak 15.053,4 gram dan 70.905 butir ekstasi.
Barang haram tersebut merupakan milik jaringan sindikat narkotika Malaysia-Aceh-Medan, di Medan, Sumatera Utara, Minggu (25/2/2018). Penangkapan para tersangka dibenarkan Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari.
“Ya, benar, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 15,53 kg dan 79.905 butir ekstasi milik jaringan sindikat narkotika Malaysia-Aceh-Medan,” ujar Arman ketika dikonfirmasi, Selasa (27/2/2018).
Baca Juga :
Ia menambahkan, dari 4 (empat) tersangka yang diamankan, satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan petugas dengan peluru hingga tewas karena berusaha melarikan diri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi JSJN-PDRM bahwa adanya pengiriman narkotika jenis shabu dan ekstasi pada Kamis, (15/2/2018) dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Menanggapi informasi tersebut, BNN kemudian membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) gabungan bersama dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Polrestabes Sumatera Utara, dan Polres Langkat.
Dari pantauan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Ops, akhirnya, Minggu (25/2/2018), sekira pukul 12.25 WIB berhasil diamankan 4 (empat) orang pria, masing-masing berinisial AMRD (23), AMRZ (26), ZLKF (35), dan DS (34). Para tersangka diamankan di tempat yang berbeda.
Tersangka AMRD yang merupakan warga Aceh diamankan di sebuah halaman hotel yang berada di Kawasan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara, pada pukul 12.45 WIB, dengan barang bukti berupa 14.552,4 gram shabu dan 70.905 butir ekstasi.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka AMRD yang berada di kawasan perumahan Taman Impian Indah Sakti Luhur, Medan, Sumatera Utara, dan menemukan barang bukti narkotika berupa 501 gram shabu. (*/B)
Komentar