SIDRAP – Dua warga Kelurahan Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidrap masing-masing Nyompa alias Anyong (46) dan Sahar Bin Lakkutana (22) diciduk tim Satuan ResNarkoba Polres Sidrap yang dipimpin AKP Indra Waspada Yudha, Selasa (27/2/2018) sekira pukul 22.00 Wita.
Keduanya dibekuk aparat terkait kasus tindak penyalahgunaan narkotika. Dari tangan pelaku ikut disita barang bukti berupa 1 sachet berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabusabu.
Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan melalui Kasat ResNarkoba, AKP Indra Waspada Yudha yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Rabu (28/2/2018) menyebutkan, kasus ini terungkap berdasarkan adanya informasi laporan masyarakat jika di lokasi (TKP) sering terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga :
“Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Sidrap guna menjalani proses hujum lebih lanjut,” terang Indra Waspada Yudha. (*)
Komentar