SIDRAP – Dua warga Kelurahan Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidrap masing-masing Nyompa alias Anyong (46) dan Sahar Bin Lakkutana (22) diciduk tim Satuan ResNarkoba Polres Sidrap yang dipimpin AKP Indra Waspada Yudha, Selasa (27/2/2018) sekira pukul 22.00 Wita.
Keduanya dibekuk aparat terkait kasus tindak penyalahgunaan narkotika. Dari tangan pelaku ikut disita barang bukti berupa 1 sachet berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabusabu.
Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan melalui Kasat ResNarkoba, AKP Indra Waspada Yudha yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Rabu (28/2/2018) menyebutkan, kasus ini terungkap berdasarkan adanya informasi laporan masyarakat jika di lokasi (TKP) sering terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika.
“Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Sidrap guna menjalani proses hujum lebih lanjut,” terang Indra Waspada Yudha. (*)