JENEPONTO – Anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel bersama dengan Resmob Polres Majene berhasil mengungkap kasus penipuan ternak. Menurut informasi yang diperoleh, pelaku penipuan ternak itu diamankan berdasarkan adanya empat laporan polisi, diantaranya yaitu LP/03/II/2018/Sulbar/Res.Majene/Sek/PBG/Spkt, tanggal 20 Februari 2018.
Ketiganya berhasil diamankan saat berada di rumah masing-masing dengan lokasi yang berbeda-beda. Tiga pelaku yakni Amiruddin (27), Karim (25) dan Arifuddin (30) diringkus di Jeneponto dan Bantaeng, Senin dini hari, (26/2/2017). Penangkapan ketiganya itu diungkapkan Komandan Timsus (Dantimsus) Polda Sulsel, Aiptu Ikbal Khosman.
Dantimsus ini mengatakan, ketiganya yang berhasil diringkus bersama Resmob Polres Majene merupakan para pelaku penggelapan ternak di wilayah hukum Polres Majene. Ketiga pelaku itu berhasil diamankan di Kabupaten Jeneponto dan Bantaeng.
“Alhamdulillah, kami berhasil membackup Resmob Polres Majene untuk menangkap ketiga pelaku penggelapan ternak tersebut,” ucap Aiptu Ikbal di Posko Timsus Polda Sulsel.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Majene, Akp Syaiful Isnaini yang dikonfirmasi mengatakan, ketiga pelaku telah malakukan penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polres Majene.
“Untuk di Kecamatan Pambuang mereka bertiga melakukan penggelapan yaitu 400 rak, tabung gas, sapi 6 ekor dan di Banggae sebanyak tujuh ekor kambing,” sebut Akp Syaiful. (*)