BONE – Vonis hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa pelaku Narkoba, Haji Aksan yang merupakan oknum anggota Polri dalam persidangan yang belangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bone, Senin (26/2/2018), disikapi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bone, Adnan Hamsah dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (28/2/2018) menyatakan, pihaknya kemungkinan akan mengajukan permohonan banding akan putusan tersebut mengingat vonis putusannya yang sangat jauh lebih ringan jika dibandingkan tuntutanya.
“Terkait putusan itu, akan kita ajukan ke pimpinan sebagai bahan pertimbangan sambil menunggu putusan lengkap dari Majelis Hakim, kata Adenan.
Adnan menuturkan, keputusan Majelis Hakim PN Bone yang mengvonis terdakwa Haji Aksan 1 tahun penjara sangatlah jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara.
“Tujuh hari ke depan, kita akan nyatakan sikap, banding atau tidak,” tutupnya.
Untuk diketahui, Haji Aksan sebelumnya diringkus bersama 6 warga sipil oleh tim Operasi Berantas Narkotika (Ops Bersinar 2017) BNNP Sulsel pada Bulan Mei 2017 lalu. (*)