JAKARTA – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengaku ikhlas dan akan menjalani penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga meminta maaf kepada warga Sulsel setelah ditetapkan tersangka.
Hal itu diungkapkan saat dibawa oleh penyidik KPK ke dalam mobil usai konferensi pers penetapan dirinya tersangka bersama dua orang lainnya. Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap proyek di Sulsel.
“Saya mohon maaf,” ujar Nurdin Abdullah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Baca Juga :
Nurdin sempat mengatakan bahwa dirinya tidak tahu apa-apa dalam kasus tersebut. “Saya tidak tau kalau staf saya lakukan transaksi,” tambahnya.
Untuk diketahui KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, sebagai berikut:
a. Sebagai penerima:
1. Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan)
2. Edy Rahmat (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan)
b. Sebagai pemberi:
1. Agung Sucipto (kontraktor)
Dijelaskan Ketua KPK Filri Bahuri, ketiganya lalu resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021. (*)
Komentar