Lintas Terkini

KPK Ungkap Suap untuk Nurdin Abdullah dari Anggu Lewat Edy Rahmat

Barang bukti dugaan suap Gubernur Sulsel

JAKARTA – Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah baru saja ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), yakni Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat dan salah seorang kontraktor, Agung Sucipto alias Anggu.

Ketiganya terlibat kasus suap-menyuap atas rencana pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Hal itu diungkapkan Ketua KPK, Firli Bahuri saat mengumumkan hasil pemeriksaan oleh ketiga tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu dini hari (28/02/2021).

“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK
menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima (suap) saudara NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat). Sebagai pemberi (suap) AS (Agung Sucipto),” sebut Firli.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terlebih dahulu harus ditahan selama 20 hari. Terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2021 mendatang.

Nurdin Abdullah kata Firli, ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Dan Edy ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kvling CI.

Sedangkan Anggu ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.

“Untuk memutus mata rantai penularan covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1,” ujar Firli.

Menurut dia, kasus ini terungkap berawal dari operasi OTT yang dilakukan pihaknya pada Jumat malam (26/02/2021) sekitar pukul 23.00 WITA di tiga tempat terpisah.

“Yaitu di Rumah Dinas ER (Edy Rahmat) di kawasan Hertasning (Makassar), Jalan Poros Bulukumba dan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel,” terang Firli.

KPK saat itu juga mengamankan tiga orang lainnya, di antaranya Nuryadi selaku sopir Anggu, Samsul Bahri merupakan Ajudan Nurdin Abdullah dan Irfan adalah sopir dari Edy Rahmat.

Berikut kronologi operasi OTT tersebut:

1. Jumat 26 Februari 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AS (Anggu) kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui perantara ER (Edy Rahmat) sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA (Nurdin Abdullah).

2. Pukul 21.24 WITA, AS (Anggu) bersama IF (Irfan) menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER (Edy Rahmat) yang telah menunggu.

3. Dengan beriringan mobil, IF (Irfan) mengemudikan mobil milik ER (Edy Rahmat) sedangkan AS (Anggu) dan ER (Edy Rahmat) bersama dalam satu mobil milik AS (Anggu) menuju ke Jalan Sultan Hasanuddin Makassar.

4. Dalam perjalanan tersebut, AS (Anggu) menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada ER (Edy Rahmat).

5. Sekitar pukul 22.00 WITA, IF (Irfan) kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS (Anggu) dipindahkan ke bagasi mobil milik ER (Edy Rahmat) di Jalan Sultan Hasanuddin.

6. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WITA, AS (Anggu) diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, ER (Edy Rahmat) beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.

7. Pada sekitar Pukul 02.00 WITA, NA (Nurdin Abdullah) juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel.

Sebelum operasi OTT ini berlangsung, Firli juga mengungkap adanya komunikasi di antara Nurdin Abdullah, Anggu dan Edy Rahmat.

“AS (Anggu) telah lama kenal baik dengan NA (Nurdin Abdullah) berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021,” lanjut Firli menambahkan.

Ini faktanya diungkap Firli:

1. Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS (Anggu) dengan ER (Edy Rahmat) sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA (Nurdin Abdullah) untuk bisa memastikan agar AS (Anggu) mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun
2021.

2. Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS (Anggu).

3. Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA (Nurdin Abdullah) sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER (Edy Rahmat) dan juga AS (Anggu) yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira.

4. NA (Nurdin Abdullah) menyampaikan pada ER (Edy Rahmat) bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS (Anggu) yang kemudian NA (Nurdin Abdullah) memberikan persetujuan dan memerintahkan ER (Edy Rahmat) untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022.

5. Di samping itu, pada akhir Februari 2021, ketika ER (Edy Rahmat) bertemu dengan NA (Nurdin Abdullah) disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS (Anggu) di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain.
Saat itu NA (Nurdin Abdullah) mengatakan yang penting operasional kegiatan NA (Nurdin Abdullah) tetap bisa dibantu oleh AS (Anggu).

6. AS (Anggu) selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui ER (Edy Rahmat).

Exit mobile version